Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

MENELISIK BANDUNG LAUTAN KEMACETAN

sumber : Harian Haluan Sejak tahun 2018, wilayah Bandung Raya telah ditetapkan sebagai kawasan metropolitan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2018 Tentang Rencana Tata Ruang Perkotaan Cekungan Bandung. Wilayah metropolitan secara umum dapat diartikan sebagai sebuah wilayah yang terdiri dari aglomerasi perkotaan padat penduduk, kawasan industri, kawasan komersial, jaringan transportasi, infrastruktur, dan area perumahan. Sehingga dengan demikian, Bandung dapat dikatakan sebagai wilayah yang padat aktivitas. Wilayah Bandung Raya berdasarkan Spatial Clustering Bobot 1.0 beserta Jumlah Penduduk Wilayah Bandung Raya ini terdiri dari empat kabupaten dan kota, yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi. Pada tahun 2022 terdapat 8,6 juta juta jiwa yang berdomisili di wilayah Bandung Raya. Dari 8,6 juta jiwa tersebut, sebanyak 4,4 juta jiwa merupakan pekerja aktif dengan pusat kegiatan berada pada wilayah industri di Kota Bandung, Kecamata...

Postingan Terbaru